Atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis. Selain tilang karena tidak memiliki SIM, pelaku juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.
"Yang bersangkutan masih diperiksa, dan tentunya kami juga menerapkan diversi karena masih anak. Kami melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kapolres.
Disinggung apakah aksi pelaku dipengaruhi narkoba atau minuman keras, Kapolres membantahnya. Dari pemeriksaan kendaraan dan urine, tidak ada narkoba dan miras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa, kami cek kendaraannya tidak terkait dengan narkoba. Termasuk sudah dilakukan cek urine juga tidak terkait dengan itu,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kapolres mengimbau agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya berkendara di jalan umum sebelum waktunya. Anak harus dipastikan sudah memiliki SIM sebagai tolak ukur kemampuan berkendara, baik dari aspek kecakapan maupun emosional.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait