Karena terdesak, akhirnya korban SA dan FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo. Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin dibagian telapak tangan kiri.
Sedangkan korban FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lainnya.
Melihat korban yang terluka, kata Kapolres, tersangka IS dengan membawa parang mengejar korban FR yang lari ke arah Pasar Gandu. Mengetahui ada yang mengejar, korban FR berbalik arah dan untuk menyerang tersangka IS.
Namun tersangka IS berhasil menendang dan membacok korban FR sebanyak kali mengenai bagian dada dan leher. Akhirnya korban tumbang dan meninggal dunia.
Disisi lain tersangka MS bersama lainnya lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban. "Modus kasus ini, tersangka merasa tidak senang karena terdapat orang yang tidak dikenal melewati Desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda Desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang berkelahi," ujar Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, Polres Jepara bersama Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi identitas para pelaku. Akhirnya pada Selasa (24/5/2022) polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat .
"Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait