Perkara Maidi berkaitan dengan pemerasan yang disamarkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Maidi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dalam periode pertamanya menjadi kepala daerah Madiun.
Sedangkan perkara Sudewo berkaitan dengan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Desa. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait