SOLO, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam prolegnas tahun 2022 kembali menuai kontroversi. Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menyoroti hilangnya mata kuliah (makul) atau mata pelajaran (mapel) pendidikan kewarganegaraan.
“Kami menyesalkan kenapa makul atau mapel kewarganegaraan dihilangkan dalam RUU tersebut,” kata Sekjend AP3KnI, Prof Triyanto di Kota Solo, Senin (12/9/2022).
Pihaknya menilai penyusun RUU tersebut tidak memahami aturan secara holistik, dan dinilai dibuat secara terburu-buru. Sebab mata pelajaran kewarganegaraan dihilangkan tanpa melihat regulasi secara menyeluruh.
Pembuatan RUU dinilai hanya melihat UU Sisdiknas yang saat ini berlaku dan UU Dikti. RUU Sisdiknas yang tengah bergulir nantinya akan mencabut dua UU yakni UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
“Padahal masih ada dua UU lain yang mengatur tentang pendidikan kewarganegaraan. Di UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengolahan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait