Pengoplosan LPG subsidi di Jawa Tengah terbongkar, polisi menyita ratusan tabung gas dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan. (Foto: iNews)

Kombes Djoko menegaskan, praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan masyarakat.

Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. Selain itu, isi tabung diketahui tidak sesuai ketentuan karena volumenya kurang dari standar.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network