SEMARANG, iNews.id - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) akan menggugat Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Rencana gugatan itu langsung direspons oleh para buruh yang menyatakan siap membekingi Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi.
"Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo di PTUN, kami sampaikan bahwa kami akan mendukung gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo selaku Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jateng usai menemui Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (5/11/2020).
Totok mengatakan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari gubernur Jateng.
"Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen, tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan gubernur pro dengan rakyatnya," katanya.
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jateng Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng. Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait