SEMARANG, iNews.id - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut AIAG (17) ditetapkan tersangka kasus tewasnya Irwan Hutagalung (53) bos depot air isi ulang dan gas yang dimutilasi dan dicor semen. AIAG adalah penjual angkringan di samping TKP.
"Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana (tetapi tidak melaporkan)," kata Irwan usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa (16/5/2023).
AIAG warga Bawen, Kabupaten Semarang, itu juga jadi saksi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka M. Husen (29) warga Kab. Banjarnegara. "Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," ujarnya.
Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan menyebut tidak mengalami gangguan. "Seseorang yang begitu runtut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan," ujarnya.
Korban ditemukan tewas di tempat usahanya AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kel. Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol irwan anwar kota semarang tersangka dimutilasi dicor semen air isi ulang update me
Artikel Terkait