Dua tersangka miras oplosan yang menewaskan dua orang di Desa Buntu, Cilacap, Jateng ditahan di Mapolres Cilacap. (Foto: iNews.id/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satreskrim Polres Cilacap menangkap seorang perempuan penjual miras oplosan yang menewaskan dua korban. Tersangka bernama Daryuni ditangkap di rumahnya Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/9/2018). Selain Daryuni, polisi juga mengamankan seorang korban selamat saat pesta miras untuk dimintai keterangan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pedagang dan pembeli miras oplosan, serta semua barang bukti yang ada sudah diamankan.

Polres Cilacap juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta melakukan autopsi terhadap jenazah Kuntoro. Hasilnya, diketahui korban meninggal dunia akibat over dosis miras oplosan yang diminum bersama enam temannya pada Selasa (4/9/2018), pukul 11.00 WIB.


Djoko mengakui kasus miras oplosan masih terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap meskipun pihaknya bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol. “Kebetulan minuman beralkohol ini dibeli dari luar wilayah Cilacap dan penjualnya juga di luar Kabupaten Cilacap,” ucapnya.


Dari penyelidikan polisi, miras oplosan tersebut dibeli oleh K (29), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, dari seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

K selanjutnya membawa miras oplosan tersebut untuk diminum bersama enam temannya, termasuk dua korban tewas dan satu orang yang masih dirawat. Mereka mengonsumsinya di sebuah pekarangan kosong, sebelah barat rumah saksi atas nama Heri Sutrisman (34), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan, termasuk membawa sampel minuman beralkohol oplosan itu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Pedagang miras oplosan, D, mengaku telah menjual minuman beralkohol selama empat tahun atau sejak menikah. Minuman itu dibeli oleh suaminya dari daerah Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. “Saya jual paketan, Vodka dan Sprite yang belum dioplos,” ucapnya.

Sementara itu, pembeli berinisial K mengatakan uang yang digunakan untuk membeli minuman beralkohol tersebut berasal dari korban atas nama Kuntoro. “Kami hanya mencampur empat botol Vodka dengan empat botol Sprite,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network