Sedangkan penerapan protokol kesehatan dalam menggunakan tranportasi Prameks, para pengguna diwajibkan mengisi momor induk kependudukan (NIK) pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal.
Pengisian NIK ini untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pengguna KA Lokal karena sistem boarding KAI sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Aturan-aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA lokal.
Seperti aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta dan anak-anak di bawah umur 12 tahun sementara tidak diperkenankan naik KRL maupun KA lokal. Petugas juga tetap konsisten menerapkan jaga jarak aman antar pengguna KRL dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta. Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota.
KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk tetap disiplin mnjalankan protokol kesehatan dan tertib saat antrean pada penyekatan pembatasan kuota.
Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access yang menyediakan fitur info kepadatan stasiun, posisi terkini KRL, jadwal KRL atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait