KENDAL, iNews.id - Tim gabungan Polres Kendal, Kodim 0715, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penyekatan di gerbang tol Weleri, Minggu (4/7/2021) sore hingga malam. Seratusan kendaraan yang hendak keluar gerbang tol dipaksa putar balik.
Kendaraan yang diputar balik karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan perjalanan. Penyekatan di gerbang Tol Weleri ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kendaraan yang dihentikan dan diperiksa adalah bus dan minibus travel serta kendaraan pribadi. Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan, yakni hasil swab antigen dan sertifikat vaksin.
Mereka yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat tersebut terpaksa diminta masuk kembali ke jalan tol dan diminta putar balik.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Hari Condro Ribowo mengatakan, hasil penyekatan d gerbang Tol Weleri mulai sore hingga malam tercatat seratusan kendaraan diminta putar balik.
Untuk kendaraan bus besar ada sekitar 59 bus dan minibus travel sebanyak 40 unit. Total yang diperiksa kelengkapan suratnya mencapai 250 kendaraan.
“Jumlah kendaraan yang kita periksa total 250, sebanyak 59 bus kita putar balik dan untuk minibus atau mobil penumpang sebanyak 50,” kata AKP Hari.
“Kita putar balikkan karena tidak memiliki kelengkapan surat perjalanan terkait SIKM atau surat vaksin, hasil PCR atau surat antigen,” katanya.
Dalam penyekatan di gerbang Tol Weleri ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Kapolres AKBP Yuniar Ariefanto dan Dandim 0715 Letkol Inf Iman Widhiarto ikut memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Bupati Dico mengatakan, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.
Tidak hanya itu penyekatan juga bertujuan untuk melihat kepatuhan masyarakat akan aturan yang sudah ada di masa PPKM Darurat. Dengan membawa surat keterangan sudah vaksin atau keterangan antigen satu kali 24 jam terakhir.
“Penyekatan ini dalam rangka untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan memastikan masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Dico.
“Yang pertama mereka harus sudah dipastikan membawa surat vaksinasi. Kalau belum ada vaksinasi membawa surat antigen H-1. Ini yang kita pastikan semua,” katanya.
Bupati mengatakan akan tegas melaksanakan aturan PPKM Darurat agar angka positif di Kabupaten Kendal bisa turun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait