Petugas Lapas Kedungpane Semarang menunjukkan lokasi penemuan sabu yang diduga dilempar dari luar tembok penjara. Foto: ANTARA

Temuan kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaliyan. Dalam pemeriksaan, diketahui bungkusan tersebut berisi 10 gram sabu-sabu dan 100 butir pil koplo.

Barang haram tersebut selanjutnya diserahkan ke petugas Polsek Ngaliyan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Supriyanto, penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam memerangi peredaran narkotika.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network