Tersangka kasus pembunuhan keji terhadap pacarnya menjalani rekonstruksi di halaman Mapolres Kendal, Jumat (17/7/2026). (Foto: iNews)

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, tampak hadir mengawal jalannya 33 adegan reka ulang tersebut.  Kehadiran tim hukum ini ditujukan untuk mengumpulkan materi data pembelaan yang akan diajukan pada persidangan mendatang.

Akibat tindakan sadis dan berdarah dingin ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pembunuhan Berencana jo Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Bila seluruh dakwaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di meja hijau Pengadilan Negeri Kendal, AAN alias AKN terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network