SPD, kata dia berangkat bersama SA dan MN (rekan dari Kediri) ke Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta dan sejumlah uang mainan yang sudah disiapkan oleh para pelaku.
Saat melintas di Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo pada 21 Agustus 2025, mereka diadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai polisi dari Polda Jateng.
Menurutnya, mereka melakukan penggerebekan palsu, menyita barang berharga dan memborgol SA serta MN. SPD, lanjut dia berhasil kabur, tetapi uang Rp200 juta miliknya sempat dibuang ke selokan kemudian diambil oleh salah satu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB, DWP, TS, RAPS dan HM. Sementara otak dari aksi kejahatan ini diketahui berinisial R bersama tiga rekannya, yakni MKS, AG, dan MST yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap AKP Indrawan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, beberapa ponsel, dan uang tunai Rp3,6 juta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait