AKBP Indra juga menyampaikan kondisi Daryanti yang sempat kritis. Saat ini, kondisi ibu korban dilaporkan telah membaik.
“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kasus perampokan sadis Boyolali ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online yang dapat menghancurkan kehidupan keluarga dan memicu kejahatan brutal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait