Kades Trunuh M Sulaiman mengatakan, oknum perangkat desa ini diduga telah menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk bermain judi online.
“Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi desa agar perangkat lebih tegas dan menolak korupsi,” katanya.
Pelaku diduga telah menggelapkan dana APBdes dari tahun 2020-2021. Dana ini berupa honor ketua RT dan RW, penghasilan tetap perangkat desa dan beberapa dana lain dengan nilai mencapai Rp473 juta.
Pelaku sudah ditahan Kejaksaan Negeri Klaten pada Kamis (7/9/2023). Kasus ini masih dalam pendalaman dari penyidik kejaksaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait