Guru sekolah swasta saat menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Rembang, baru-baru ini. (iNews/Musyafa Musa)

REMBANG, iNews.id – Kalangan guru dari sekolah swasta di Kabupaten Rembang mendesak keadilan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menilai regulasi seleksi PPPK yang dikeluarkan pemerintah terkesan mengutamakan guru-guru di sekolah negeri.

Seperti diungkapkan oleh Erni Sushayatiningsih, seorang guru Madrasah Aliyah Nahjatus Sholihin Desa Plawangan, Kecamatan Kragan.

Menurutnya, guru di sekolah swasta belum ada perhatian untuk diprioritaskan menjadi PPPK. Pihaknya menuntut supaya diperlakukan sama, karena guru di sekolah negeri maupun swasta sama-sama memiliki tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa.

“Kenyataan riil di lapangan tidak seperti yang kami harapkan. Makanya kami guru-guru di sekolah swasta juga ingin mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah. Kalau ada perekrutan PPPK mohon kami juga diprioritaskan, “ kata Erni, Senin (5/4/2021).

Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Rembang ini membenarkan sudah banyak guru sekolah swasta yang mengabdi selama belasan tahun, memperoleh penghasilan tidak layak, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).

Usianya pun di atas 30 tahun. Bahkan ada yang lebih dari 40 tahun. Jika sudah seperti itu, ia mengusulkan mereka direkrut menjadi PPPK tanpa tes.

“Meski demikian, tetap kami syukuri. Kami bekerja juga semangat dan ikhlas. Contohnya saya sendiri berusia 46 tahun sudah mengajar selama 17 tahun, “ katanya.

Saat audiensi di Kantor Bupati Rembang belum lama ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menanggapi jika guru sekolah swasta sumber gajinya bukan dari APBN maupun APBD. Maka seharusnya masuk tenaga honorer kategori II.

Pemkab Rembang tidak bisa memutuskan layak masuk PPPK atau tidak. Namun sifatnya mengusulkan kepada pemerintah pusat. Suparmin mencontohkan pegawai K II yang sudah ikut seleksi PPPK, tenaga harian lepas (THL) pertanian dan guru honorer K II.

“Karena masalah kepegawaian, kami nggak bisa berbuat apa-apa. Kita hanya sebatas mengusulkan. Kalau ibu-ibu guru dari sekolah swasta menghendaki audiensi ke pusat, kami juga siap membantu, “ katanya.

Dia menyarankan untuk dipastikan dulu apakah nama-nama guru di sekolah swasta tersebut, sudah tercantum dalam tenaga honorer K II atau belum.

Menurutnya, Pemkab Rembang tidak akan menutup mata jika ada keluhan-keluhan dari guru. “Seandainya harus berkirim surat ke Kementerian atau DPR, saya kira pak Bupati juga kersa (mau), “ ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network