REMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang bakal mengembalikan dana sisa Pilkada tahun 2020. Dana sekitar Rp850 juta akan dikembalikan ke kas daerah.
Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengatakan, pihaknya menerima total anggaran melalui APBD sebesar Rp21,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp850 juta tidak terpakai selama proses tahapan Pemilihan Bupati Rembang.
"Ya ini sudah dihitung Sekretariat KPU dan akan dikembalikan ke kas daerah. Terhitung 31 Maret 2021, pemakaian anggaran untuk Pilkada sudah selesai,” kata M Ika Iqbal Fahmi saat media gathering evaluasi Pilkada, Senin (29/3/2021) malam.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait