Semua pesanan dikirimkan ke rumah korban hampir setiap hari, menyebabkan kerugian bagi korban yang harus menanggung biaya pesanan tersebut.
"Ada material, mebel, motor sampai jasa angkutan umum hingga sedot WC, orderan itu dikirim ke rumah pelapor," katanya.
Korban akhirnya melaporkan ke polisi, dan dari pemeriksaan petugas serta nomor telepon yang digunakan untuk memesan fiktif, pelaku berhasil diamankan. Pelaku akan dihadapi dengan Pasal 51 ayat junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait