SEMARANG, iNews.id - Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (31 tahun) dianiaya mantan suami sirinya berinisial MN menggunakan senjata tajam. Penganiayaan dilakukan saat pelaku mabuk minuman keras (miras) saat beraksi.
Penganiayaan dilakukan di rumah tempat korban bekerja di Jalan Wologito VIII, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Minggu (21/4/2024) pukul 20.00 WIB.
"Pelaku mantan suami siri korban," ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar, Senin (22/4/2024).
Hasil penyelidikan sementara, pelaku mendatangi korban bersama rekannya Minggu (21/4/2024) malam. Beberapa saat sebelumnya, mereka menenggak miras di wilayah Banyumanik Semarang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait