Tersangka OCA (memakai baju tahanan dan penutup wajah) saat ditahan di Mapolres Pekalongan Kota setelah diduga membuang bayinya sendiri. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id – Kasus penemuan bayi yang menggegerkan warga di Kota Pekalongan beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Seorang perempuan muda yang diduga sebagai ibu sekaligus pelaku pembuangan bayi menyerahkan diri ke polisi. 

Kasus penemuan bayi berbaur sampah di dalam karung di Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan akhirnya terungkap. 

Seorang perempuan berinisial OCA (25) menyerahkan diri ke polisi, Rabu (1/12/2022) siang kemarin. OCA mengaku sebagai ibu sekaligus pelaku yang membuang bayi. 

“Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena adanya permasalahan dengan sang suami, sehingga membuatnya depresi,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (1/12/2022). 

Atas perbuatannya, OCA akan dijerat dengan pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara, kondisi bayi dalam keadaan sehat dan masih dititipkan di RSUD Bendan Pekalongan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network