PEKALONGAN, iNews.id – Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF (54) sebagai tersangka kasus pencabulan. Pria paruh baya yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan Padepokan Padang Ati ini diduga telah mencabuli puluhan santriwatinya.
Penetapan status hukum dari terlapor menjadi tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam. Proses interogasi intensif tersebut berlangsung melelahkan sejak Rabu siang hingga Kamis (28/5/2026) dini hari, sampai penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Sejauh ini, pihak penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi korban yang seluruhnya merupakan santriwati alumni dari padepokan atau pondok pesantren milik tersangka di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Guna mengantisipasi adanya fenomena gunung es, Polres Pekalongan Kota kini resmi membuka posko pengaduan khusus bagi warga atau alumni lain yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto menegaskan, proses penyidikan berjalan transparan dan diperkuat oleh bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi yang sinkron di lapangan.
Merespons perkembangan cepat ini, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polres Pekalongan Kota atas keseriusan mereka dalam mengusut tuntas kasus yang mencederai institusi pendidikan keagamaan tersebut. Demi mengawal hak-hak hukum para korban hingga ke meja hijau, ia telah menyiapkan tim khusus.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja maksimal kepolisian sehingga para korban kini memiliki harapan besar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Untuk mengawal proses persidangan nanti, kami telah menunjuk dan menyiapkan 10 orang pengacara sebagai tim kuasa hukum korban," kata Ahmad Fauzi, Kamis (28/5/2026).
Di sisi lain, kubu tersangka melalui kuasa hukumnya, Arif NS, angkat bicara dan meminta agar tim penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah secara profesional dan objektif.
Arif mengklaim kasus ini sangat sensitif mengingat kliennya merupakan tokoh agama setempat yang selama ini dikenal sebagai figur yang alim dan berperilaku baik. Ia juga menyebut kliennya tegas membantah seluruh tuduhan.
"Dari hasil pemeriksaan berita acara, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan (pencabulan) sebagaimana yang dituduhkan atau dilaporkan oleh keenam santriwatinya tersebut," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait