Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat saat gelar perkara kasus pengiriman paket sabu 12 kg dari Malaysia. (Foto: iNews)

VS yang merupakan seorang kurir dan baru saja keluar dari lapas dalam kasus narkoba mengambil paket atas perintah seseorang berinisial R dari Pulau Batam.

Kepada polisi, VS mengaku sudah dua kali ini menjadi kurir narkoba dan dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengambil paket berisi sabu 12 kilogram dari R.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network