ilustrasi penipuan arisan online. (IST)

SEMARANG, iNew.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Provinsi Jateng, YPM, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online. Perempuan sosialita itu kini sudah ditahan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Betul (tersangka) tapi (ditangani) Polrestabes Semarang,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Proses hukum dilakukan Polrestabes Semarang, kata dia, karena ada beberapa korban juga yang melapor ke sana. Selain, korban yang melapor ke pihaknya, yakni Ditreskrimsus Polda Jateng.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, sebut Dwi, kemudian melakukan gelar perkara dan analisis untuk pelaporan dugaan tindak pidana itu.  “Laporannya sama semua, hanya korbannya berbeda-beda, kan banyak itu korbannya,” ujarnya.  


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network