JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang telah mendapatkan izin melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus menjalani karantina mandiri. Penegasan itu dikatakan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik mulai dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021.“Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Menurut dia, karantina dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah (pemda) ataupun dengan biaya sendiri di hotel. “Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,” katanya.
Untuk diketahui, pelarangan mudik dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan melayani distribusi logistik maupun keperluan mendesak.
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait