Kombes PolAde Safri Simanjutak meninjau pembersihan dan perbaikan di Makam Cemoro Kembar Mojo Solo, Rabu (23/6/2021). (foto: Antara)

Sesuai UU Perlindungan Anak, kata dia, di setiap pemeriksaan anak di bawah umur wajib mengupayakan diversi atau mempertemukan pihak korban dan pelaku dengan didampimpingi orangtua pelaku, Bapas dan polisi penyidik.

Usai perusakan nisan makam di Mojo Solo itu, pihak Kuttab sepakat memperbaiki nisan makam yang diduga dirusak siswanya.

"Kami sepakat untuk bersama-sama melakukan perbaikan nisan di makam Cemoro Kembar meski tidak seiman, tetapi kami saudara sebangsa dan se-Tanah Air serta bersaudara dalam kemanusiaan. Kami harus merajut kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini, agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari," ujarnya.

Sebeluamnya, peristiwa perusakan di makam umum Cemoro Kembar terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh sekitar 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan rusak.

Menurut saksi perusakan makam dilakukan sekitar 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan Kuttab pimpinan Mujair, yang terletak di sekitar 50 meter dari makam Cemoro Kembar Mojo.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network