"Semua sudah kami tindaklanjuti sesuai batas kewenangan. Kami naikan ke Satwasker Provinsi agar ditindaklanjuti dari sisi regulasi seperti itu. Jadi dari perusahaan dan dari serikat buruh sudah ada kesepakatan," ujarnya.
Sementara itu, Adisti, dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menjelaskan, saat ini di Solo memang tidak ada aksi setelah adanya lembaga tripartit.
"Terakhir 2008 waktu May Day kami pasti mengadakan aksi. Setelah adanya lembaga tripartite, kami selesaikan permasalahan di dinas. Sudah ada perwakilan, mulai dari serikat pekerja, Apindo dan dinas," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait