Sejumlah sukarelawan dengan berpakaian punokawan memunguti sampah dalam kegiatan peringatan HPSN di Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Ia menilai keberadaan sungai di Blora yang penuh dengan sampah membuktikan kegagalan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) seperti yang termaktub dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ya, mandul! Padahal sudah jelas dalam ayat 1 disebutkan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah)  menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, persoalan sampah hari ini adalah permasalahan serius yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Blora dan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya.

"Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini semestinya menjadikan kita sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan," ujar dia.

Aktivis lingkungan yang pernah melakukan aksi cor kaki di depan istana negara ini sedikit menceritakan tentang tragedi 21 Februari 2005 silam di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat dimana gunungan sampah menimbun dan menewaskan 157 orang. 

"Itu perlu kita pikirkan bersama. Yaitu tentang sampah dan bahayanya bila tidak dikelola dengan baik. Sampah yang menggunung akan menjadi semacam bom waktu yang setiap saat bisa meledak membawa bencana," kata Eko.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network