Polisi menangkap remaja pelaku pemerkosaan terhadap teman gadisnya di Kabupaten Way Kanan. (Foto: iNews)

Di dalam kamar, RS mendorong korban ke tempat tidur lalu menarik celana korban dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. 

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network