Banyak aturan baru di TPS pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Antara lain jumlah pemilih maksimal 500 orang satu TPS, kemudian pengaturan jam kehadiran pemilih ke TPS, pengaturan jaga jarak bagi pemilih saat antri di luar maupun dalam TPS, larangan bersalaman, serta penyediaan tempat cuci tangan portable di lingkungan TPS.
Selain itu, petugas KPPS juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas. Mereka juga harus menggunakan face shield selama bertugas dan sebelum bertugas harus menjalani tes cepat. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS akan dicek suhu tubuhnya dan setelah menggunakan hak pilih, jarinya akan d tintanya akan diteteskan oleh ditetsi tinta oleh petugas.
Jika ada pemilih yang bersuhu tubuh tinggi maka dipersilahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus a khusus namun masih di lingkungan TPS tersebut. "Itu harus dipahami oleh semua personil BKO pengamanan Pilkada," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait