ilustrasi, pencari kerja saat melihat lowongan saat job fair Salatiga. (Istimewa)

SALATIGA, iNews.id - Perusahaan di Kota Salatiga tidak boleh menangguhkan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Para pengusaha diminta mematuhi Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait upah mininum 35 daerah di wilayahnya.

Kabid Tenagakerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Kota Salatiga, Ben Ismi Darasasih menyatakan, UMK Kota Salatiga tahun 2021 besarannya Rp2.101.457. “Mengalami kenaikan Rp66.541, atau naik 3,27% dibanding tahun 2020 senilai Rp2.034.915,” kata Ben Ismi Darasasih, Jumat (11/12/2020)

Tahun sebelumnya, perusahaan boleh melakukan penangguhan dengan syarat. “Namun pada tahun 2021, tidak boleh ada penangguhan," ujarnya.Meski begitu, diakui terdapat kemungkinan adanya perusahaan yang kesulitan membayar UMK tahun 2021 karena terdampak pandemi Covid-19

Jika tidak bisa menaikkan UMK, maka sebelumnya harus berunding dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan.  "Hasil perundingan harus dilaporkan ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jateng,” katanya. 

Pengawas dari provinsi akan turun guna mengecek apakah perusahaan yang bersangkutan terdampak pandemi hingga tidak bisa memenuhi kewajiban membayar sesuai UMK. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network