Polisi saat menangkap para pemuda yang pesta miras diiringi musik keras di Stadion Mini Bibis, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (15/7/2022) dini hari. Foto: Ist.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WU (39) warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo bersama tujuh rekannya digelandang ke Mapolresta Solo guna menjalani proses tipiring.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bagi warga Solo apabila mengetahui mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, Judi dan praktek prostitusi, bisa melaporkan ke call center tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110. 

“Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network