Pelaku pencurian mesin pompa air (memakai baju tahanan) saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Setelah berhasil membawa mesin pompa air milik Sutrisno (41) asal Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, pelaku menjualnya kepada NS asal Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus.

"Mesin pompa air dijual secara rongsokan seharga Rp6.500 per kilogram," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pelaku berhasil ditangkap bersama penadah hasil curian berinisial NS asal Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus, beserta barang bukti mesin pompa air hasil curian.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau petani untuk membawa pulang mesin pompa airnya setelah digunakan. Atau memastikan dalam posisi aman ketika ditinggal di areal persawahan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network