“Sebagian besar pemilik warung memilih untuk membongkarnya sendiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan masih saja ada pemilik warung yang bandel dan belum membongkar bangunannya,” kata Budi Santoso, Kasatpol PP Jateng, Senin (12/6).
Petugas membongkar warung yang masih berdiri dengan bantuan tenaga manusia dan alat berat untuk memudahkan pembongkaran dan sterilisasi lahan.
Tindakan tegas yang dilakukan juga mendapat dukungan dari tokoh agama dan masyarakat setempat.
“Selain membuat citra buruk bagi Kabupaten Pati, keberadaan warung-warung tersebut dikhawatirkan merusak akhlak generasi muda mendatang,” ujar KH Imam Al-Muqroni.
Editor : Ahmad Antoni
warung remang-remang pembongkaran prostitusi kabupaten pati satpol pp tni-polri warung makan warung kopi
Artikel Terkait