“Beberapa tempat karaoke yang menjadi sasaran di antaranya tempat hiburan malam di jalan Veteran dan jalan Pemuda Kota Tegal,” Hartoto, Kepala Satpol PP Kota Tegal.
“Razia ini sekaligus untuk memastikan seluruh tempat hiburan sudah tidak beroperasi. Karena berdasarkan surat edaran wali kota, seluruh tempat karaoke dilarang buka selama bulan Ramadhan,” katanya.
Menurut rencana, razia akan digelar secara rutin selama beberapa hari ke depan. Bagi pengelola usaha yang nekat membandel akan dikenakan sanksi penutupan paksa hingga pencabutan izin usaha.
Editor : Ahmad Antoni
petugas gabungan satpol pp tni tempat hiburan malam kota tegal ramadhan minuman keras narkoba mesum pemandu lagu
Artikel Terkait