Warga mengikuti PSU di TPS 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu,Blora. (Okezone/Taufik Budi)

BLORA, iNews.id  - Pilkada Blora 9 Desember 2020 tercoreng dengan ulah oknum petugas KPPS yang diduga mencoblos lebih dari sekali. Akibatnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi terjadi kecurangan.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan, PSU digelar di TPS 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu. Terdapat 416 warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

"Hanya ada satu TPS melakukan PSU. Diduga ada kesalahan dari anggota KPPS mencoblos lebih dari satu kali," kata Lulus, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu diketahui pada saat pencoblosan menjelang berakhir pada 9 Desember. Sempat terjadi ketegangan antara petugas KPPS dan saksi serta pengawas TPS akibat peristiwa itu.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network