“Tingginya pengaruh buruh dari dampak permainan judi online, mendorong PGSI untuk melaporkan persoalan ini ke Komite Perlindungan Anak Indonesia,” ujarnya.
Namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan membantah temuan PGSI. Dia meragukan validasi data PGSI yang menyebut jumlah siswa terlibat judi online hingga 2.000 anak.
“Seperti siswa SD dan SMP sederajat ada larangan membawa HP di sekolah, namun kenapa masuk dalam temuannya juga,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait