Ilustrasi Pilkada 2020 melawan kotak kosong. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Pilkada 2020 banyak calon kepala daerah khususnya petahana akan melawan kotak kosong. Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan menilai, ada kemungkinan kecil di beberapa daerah kotak kosong menang.

“Siapapun tidak bisa memastikan hasil pilkada sebelum pilkada berakhir,” kata Pudjo, Senin (12/10/2020).

Sebagai informasi, data KPU tentang calon tunggal untuk Pilkada 2020, sampai batas akhir 13 September 2020 jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten dan kota. Dari 21 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, enam wilayah ada di Jawa Tengah.

Rinciannya, Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Grobogan, Kebumen, Sragen dan Wonosobo. Secara nasional calon tunggal di Jawa Tengah terbanyak.

Pudjo mencontohkan, kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi kemenangan kotak kosong di Makassar ada catatan yang menarik di mana petahana Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari dinyatakan gugur.

Pasangan petahana ini antara lain dinyatakan menyalahgunakan wewenang dalam proses pencalonan. Akhirnya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi harus melawan kotak kosong.

“Hasilnya kita semua tahu, yang unggul adalah kotak kosong. Ada asumsi bahwa kemenangan kotak kosong di Makassar tersebut ditengarai pendukung Pomanto sang petahana yang gagal ikut kontestasi mereka memilih kotak kosong,” ucapnya.

Menurutnya, hasil secara empiris dan faktual pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi kalah dari kotak kosong. Tak salah ketika publik berasumsi bahwa kotak kosong itu sejatinya pasangan petahana Ramdhan Pomanto berpasangan dengan Indira Mulyasari.

“Sedangkan fenomena sekarang yang terjadi sebagian besar kotak kosong harus melawan petahana. Poinnya adalah petahana maju lagi tanpa ada lawan,” ujar Pudjo.

Pertanyaannya, bagaimana kalau kotak kosong yang nantinya menang?

“Kalau kotak kosong yang menang maka pilkada diulang dan waktunya sampai dengan Pilkada Serentak periode berikutnya. Dengan diundur dan diulang, harapannya bermunculan pasangan calon, dan kotak kosong tidak terjadi,” ujarnya.

Sedangkan kekosongan kepala daerah, lanjut dia, diisi oleh pejabat dengan wewenang penuh sebagai kepala daerah, namun tetap konsultasi dengan Gubernur untuk hal-hal prinsip. Hanya saja, pejabat dimaksud paling lama menjabat setahun, bahkan idealnya cukup enam bulan.

“Disinilah letak titik kelemahan ketika daerah dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk. Apalagi regulasi mengamanatkan tidak lebih dari setahun menjabat,” ucap fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Sementara, untuk pasangan calon yang kalah dalam pilkada dengan kotak kosong, boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Proses dan tahapan diulang dari awal.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network