"Kalaupun ada calon kepala desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil perolehan suara, hasil pemungutan suara tetap dianggap sah," ujarnya.
Sementara di tiga desa yang melaksanakan pilkades, semua calon yang kalah bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil perolehan suara.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades 2023 di tiga desa berjalan lancar dari tahap awal pendaftaran hingga pelaksanaan pemungutan suara. Demikian halnya, ketika pemungutan suara juga berjalan lancar dan aman.
Pilkades di Desa Getasrabi dan Golantepus dimenangkan oleh petahana. Untuk Desa Golantepus dengan lima calon, dimenangkan Badrus dengan perolehan 3.687 suara dari 6.573 pemilih.
Sedangkan di Desa Golantepus dari tiga calon dimenangkan Nur Taufiq dengan perolehan suara 2.548 suara dari 4.259 pemilih. Sementara, di Desa Janggalan yang merupakan pemilihan kepala desa antarwaktu dari dua calon dimenangkan Noor Azis dengan perolehan 49 suara dari 70 pemilih.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait