Ilustrasi pemerkosaan santriwati di Semarang. (Foto: ist)

Dia menyebut kasus ini sudah dilaporkan dan diproses Polrestabes Semarang. Dia juga mengatakan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang telah menangkap pelakunya.

Pada bagian lain, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Ahmad Farid mengatakan Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tak berizin alias ilegal.  

“Kalau dikatakan pondok saya tidak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya, standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan, jadi jangan dikaitkan dengan pesantren,” katanya.

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup lokasi itu. “Kami tidak bisa menutup karena bukan kami yang buka, yang bisa Satpol PP,” ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan belum berkomentar banyak terkait hal ini.“Besok kita rilis bareng-bareng ya,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network