Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait tilang elektronik. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng menerbitkan 470.000 surat tilang elektronik selama periode Januari hingga Agustus 2022.  Nilai penerimaan kepada negara mencapai Rp27,8 miliar dari penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Jawa Tengah.

"470.000 surat tilang dikirimkan ke pelanggar, terkonfirmasi 241.158 pelanggar," kata Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, penindakan pelanggaran lalu-lintas melalui mekanisme tilang elektronik itu sebagai salah satu cara agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum dalam berlalu-lintas.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network