SEMARANG, iNews.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021). Baasyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Untuk mengantisipasi kepulangan ABu Bakar Baasyir ke kampung halaman di Ponpes Ngruki Sukoharjo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda, Senin (4/12/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait