Kemudian korban ditagih pengguna akun WhatApp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx, dengan penjelasan intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak korban dengan kata-kata penagihan "Jangan Jadi Maling" editan foto kesusilaan, namun menggunakan wajah korban.
"Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," katanya.
Mekanisme yang dilakukan pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan WhatsApp pada dua hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Kemudian apabila nasabah tidak merespons lakukan spam berupa mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan WhatsApp.
Apabila nasabah masih tidak merespons selanjutnya akan mengancam nasabah dengan menghubungi dua kontak daruratnya (kontak yang di daftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman yang apabila nomor nasabah tidak aktif maka di alihkan penagihan ke kontak daruratnya).
Kemudian, yang terakhir apabila nasabah masih tidak kooperatif akan mengirimkan poster berupa tulisan open BO (menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan nomor telepon nasabah) dan di bawahnya tampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan.
Editor : Ahmad Antoni
pinjaman online ilegal pinjaman online polda jateng kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi komputer pinjol
Artikel Terkait