Kasus TPPU investasi fiktif sarang walet di Jateng terungkap, polisi sita aset pelaku senilai Rp22 miliar. (Foto: iNews TV)

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan," ucapnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya rekening koran, dokumen transaksi fiktif, serta 24 token internet banking. Selain itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor, BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Total nilai aset yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, sebagian besar aset tersebut telah digadaikan atau menggunakan nama pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network