Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi untuk diperjualbelikan ke warga di Purworejo. (Foto: MPI)

 Tersangka ERE dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60miliar. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network