Tersangka ERE dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait