Tim gabungan saat memeriksa TKP pembelian solar dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di Jeruklegi, Cilacap. (IST)

Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa 1 armada truk yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter dalam 4 kempu atau tangki. Polisi lantas melakukan penelusuran di gudang perusahaan pemilik truk tersebut.

"Di gudang ada 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yg terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, 2 pompa air termasuk selang. Total solar subsidi (yang ditemukan) 3.200 liter," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan ada dua terduga pelaku yaitu AF (37) yang merupakan sopir truk dan RG (35) dari pihak gudang penyimpanan. Saat ini pengembangan masih dilakukan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, pengembangan. Melakukan lidik alur penggunaan BBM solar subsidi tersebut. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan JPU untuk proses penyidikan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network