SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram di Kabupaten Semarang.
Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kel. Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt 004, Rw 010, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang” kata Kombes Lutfi, Minggu (19/6/2022).
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, dua buah HP merek Vivo warna hitam dan Realmi warna hitam,
Kemudian satu buah timbangan digital warna silver, dua buah alat hisap boong, dua pack plastik klip transparan, dua buah pipet kaca, lima buah korek api yang di modifikasi, satu buah isolasi bolak balik warna hijau.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng bea cukai tanjung emas peredaran sabu peredaran narkoba kabupaten semarang pelabuhan tanjung emas