SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) menutup dan memproses hukum praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Penambangan di sana kembali berlangsung, meski sudah sempat digerebek Bareskrim Polri.
Penggerebekan penambangan diduga legal dilakukan Kamis (8/6/2023) kemarin. Polisi mengambil langkah tersebut setelah sehari sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di sana.
“Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023).
Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Polda Jateng dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait