Di sana ditemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan satu unit alat berat warna hijau tosca merek Cobelco. Saat ditanyakan pengelola ditanyakan dokumen perizinannya, tidak bisa menunjukkan.
Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Modus operandinya, R diminta pemilik lahan berinisial T untuk melakukan reklamasi lahan. Namun, dia selain melakukan reklamasi juga melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah.
Pasir dijual Rp300.000 per rit. Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Barang buktinya 5 lembar delivery order (DO), 1 plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300.000 dan sebuah alat berat.
Penyidik memproses hukum dengan penerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait