SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati saat menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai. Pasalnya, tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang meningkat pada bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri memungkinkan peredaran uang palsu di pasaran juga meningkat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, momen tahun baru serta Ramadan dan Idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
Pengedar uang palsu berusaha memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli sehingga tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.
Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu lebih hati-hati dan teliti dalam menggunakan uang tunai saat transaksi.
"Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara. Untuk itu, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini," katanya, Minggu (10/4/2022).
Kombes Iqbal meminta masyarakat untuk dapat membedakan uang asli dan palsu dari sejumlah ciri fisik yang ada pada uang tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
peredaran uang palsu uang palsu kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy lebaran ramadan
Artikel Terkait