SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng melarang penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong pada masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake Setianto mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
"Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelijen Keamanan ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng)," ungkapnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (4/1/2024).
Selain pelarangan izin penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, sebut Kombes Bayu, Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan 35 Polres jajaran di wilayah Jateng.
Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
"Knalpot brong saat digunakan untuk kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan knalpot brong," paparnya.
Dari aspek hukum, lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," katanya.
Dirlantas melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait